Terima SP2 Terkait Pemeriksaan untuk Tujuan Lain? Ini Ketentuannya

pajak
wutzkoh/envatoelements

Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perlu diperhatikan bahwa pemeriksaan dibagi menjadi dua kategori, yaitu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015 mengenai tata cara pemeriksaan. Berikut ini format Surat Perintah Pemeriksaan:

SP2 memuat sedikitnya kepala surat, nomor SP2, keterangan mengenai data pemeriksa pajak, keterangan Wajib Pajak yang diperiksa, Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan diperiksa, kode/kriteria, tujuan pemeriksaan, tempat terbit SP2, serta yang menandatangani SP2. Hal yang membedakan SP2 terkait pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain adalah hanya terletak pada bagian Tujuan Pemeriksaan di SP2. Sehingga Wajib Pajak mengetahui pemeriksaan yang akan dihadapi.

[elementor-templete id=”211602″]

Dalam penyusunan SP2, terdapat ketentuan apabila data pemeriksa pajak berubah, maka SP2 Wajib diterbitkan kembali dengan menyesuaikan format Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan dan mencantumkan data pemeriksa pajak baru. Setelah itu, SP2 juga harus disampaikan kembali kepada Wajib Pajak. Berikut ini contoh format Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan:

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait